Aplikasi PMP sudah launching dari beberapa bulan yang lalu. Sebelumnya, batas cut off data PMP jatuh pada tanggal 31 Oktober 2016. Entah karena hal apa, batas cut off data diperpanjang hingga tanggal 20 November 2016. Faktanya, memang masih banyak sekolah yang belum menginput kuisioner yang ada pada aplikasi PMP.
Aplikasi PMP, konon katanya akan digunakan sebagai data yang menjadi dasar pemetaan untuk mengukur sejauh mana kualitas pendidikan yang dijalankan di Indonesia. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA. Yang dilibatkan dalam pemetaan data ini bisa dikatakan “masagi”, dalam arti seluruh stakeholder yang beririsan dengan dunia pendidikan ikut memberikan kontribusi. Mulai dari Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik, Pengawas Bina, hingga Komite Sekolah. Jika ini dilakukan dengan benar, bukan tidak mungkin akan menghasilkan informasi yang substantif sekaligus representatif yang mampu menggambarkan kondisi nyata dunia pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini.
Tulisan ini secara khusus akan membahas mengenai cara menambahkan Pengawas Sekolah pada Aplikasi PMP, login menggunakan akun Pengawas Sekolah, cara menambahkan Komite Sekolah pada aplikasi PMP, serta cara login menggunakan akun Komite Sekolah. Mari kita elaborasi satu persatu;
CARA MENAMBAHKAN PENGAWAS SEKOLAH PADA APLIKASI PMP
Berbeda dengan PTK dan PD yang terintegrasi dengan data base dapodik, akun Pengawas Sekolah pada aplikasi PMP tidak serta merta muncul pada aplikasi PMP ketika kita berhasil melakukan singkronisasi data dengan Dapodik. Pengawas Sekolah, harus diinput secara manual dengan cara menambahkan pengguna pada menu yang ada pada akun operator sekolah. Lebih jelasnya, silahkan simak video di bawah ini!
Selain pengguna yang tidak secara otomatis masuk dapa data, cara login pengawas juga berbeda dengan cara login PTK atau PD. Dimana PTK dan PD bisa memanfaatkan fitur tukar pengguna. Untuk beralih dari PTK ke PTK lain atau PD, cukup dengan memilih PTK atau PD pada opsi tukar pengguna. Khusus untuk Pengawas, fitur ini tidak berlaku. Artinya, jika kita akan mengisi kuisioner dari pengawas, maka kita harus login secara terpisah, dengan menggunakan akun pengawas yang telah diregistrasikan sebelumnya. Simak cara login Pengawas Sekolah pada video berikut ini!
Untuk mengisi kuisioner dari komite sekolah juga harus melalui proses tambah pengguna terlebih dahulu seperti halnya yang dilakukan pada akun Pengawas Sekolah. Bagaimana prosesnya? Apa yang harus disiapkan? Simak penjelasannya pada video berikut ini!
Untuk mengakses akun komite sekolah juga tidak bisa dilakukan melalui akun operator sekolah. Sama seperti halnya perlakuan pada akun Pengawas Sekolah, untuk mengisi kuisioner Komite Sekolah juga hanya bisa diakses melalui akun yang diregistrasikan terlebih dahulu sebagai Komite Sekolah. Kita tidak bisa menggunakan fitur tukar pengguna dari operator menjadi komite sekolah, pun dengan pengawas sekolah. Bagaimana cara login menggunakan akun Komite Sekolah? Simak penjelasannya pada video berikut ini!
No comments:
Post a Comment